=="BERDAULAT SECARA POLITIK, MANDIRI SECARA EKONOMI, BERMARTABAT SECARA BUDAYA==

Kamis, 04 Agustus 2011

Nonton Film REDD di Ambang Pintu

Harian Umum Tabengan,  

Nadi kehidupan masyarakat adat tergantung pada hutan. Sementara, kehidupan mereka dibeli negara maju. Mereka tak menyadari haknya atas hutan dibatasi. Informasi inilah yang disampaikan dalam film REDD di Ambang Pintu.
 
Sejumlah aktivis lingkungan dan mahasiswa terpaku menatap layar lebar yang terpampang di Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng. Minggu (24/7) petang, sebuah tayangan film yang memuat isu agar masyarakat adat mengerti tentang karbon di hutan, diputar di sana.
 
Film dokumenter berdurasi 30 menit 24 detik ini mengisahkan tentang Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD). Kalteng terpilih sebagai provinsi percontohan untuk implementasi REDD.
 
Tontonan gratis bertujuan memperkuat pemahaman tentang perubahan iklim dan skema REDD+ serta dampaknya terhadap masyarakat adat di Kalteng. 
 
Dalam film itu terlihat jelas kondisi hutan dengan pohon menjulang, tak kalah tingginya gedung pencakar langit. Pohon-pohon ini sangat penting mengurangi emisi karbon dan dampak gas rumah kaca (mitigasi).
 
Manfaat hutan kemudian memunculkan REDD sebagai mekanisme yang menempatkan uang pada kondisi alami hutan untuk mengurangi deforestasi. Adanya nilai uang membuat banyak pihak yang berkepentingan dengan program REDD dan hutan.
 
Pada tayangan film tampak sejumlah aktivis lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional menguraikan kemungkinan dampak implementasi REDD terhadap masyarakat adat di wilayahnya.
 
“Kita masyarakat adat menjaga alam kawasan hutan motivasinya adalah karena kita bagian dari alam. Menjaga semesta alam itu adalah hidup kita,” kata Masiun, tokoh masyarakat Kalimantan Barat yang terekam dalam gambar.
 
Kenyataan membuktikan, masyarakat adat yang memegang penuh hak atas hutan adat mampu menjaga hutan dari proses deforestasi, seperti yang dilakukan 400 suku masyarakat adat di Brazil menguasai penuh 100 juta hektar Hutan Amazon.
 
Indonesia sebagai negara yang mempunyai hutan tropis terbesar ketiga di dunia, terdapat 40 hingga 60 juga masyarakat adat yang tersebar di sekitar hutan. Hidup dan menggantungkan mata pencariannya pada hutan.
 
“Masyarakat kita ini kebanyakan tidak mengerti masalah REDD, tidak mengerti sama sekali. Kalau kita bilang REDD, apa REDD?” kata Marzuki, warga Gampung, Aceh, di film itu, yang mengungkapkan ketidakmengertian masyarakat tentang REDD.
 
Film ini menunjukkan kenyataan, meskipun pemerintah telah menyosialisasikan REDD, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Kehutan DR Tachrir Fathoni bahwa REDD merupakan upaya mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, ternyata masyarakat banyak yang tidak tahu.
 
Namun, degradasi dan deforestasi hutan hanya salah satu bagian yang menyebabkan perubahan iklim, penyebab utamanya adalah penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas bumi di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, dan Jepang. Mereka harus mengurangi emisi guna memperlambat laju perubahan iklim.
 
Membayar negara lain untuk mengurangi deforestasi merupakan cara mudah mengurangi emisi global. Cara inilah yang disebut REDD.
 
Akan tetapi, risiko terbesar program REDD akan ditanggung oleh masyarakat adat, karena skema pembagian keuntungan REDD belum jelas. Banyak pihak yang ingin terlibat untuk mendapatkan uang mitigasi tesebut.
 
Uang, akan dibagikan kepada pihak-pihak terlibat. Sebagian uang REDD akan diambil oleh perantara yang membantu kesepakatan karbon, atas kebijakan Kementerian Kehutanan sebagian uang juga akan masuk ke Pemerintah Pusat, bagian lain akan dibagi ke pemerintah daerah, dan masih belum jelas apakah masyarakat adat mendapatkan bagian uang tesebut.
 
Selain itu, jika REDD sudah berjalan, maka masyarakat adat tidak bisa melakukan aktivitasnya,  karena pada perjanjian REDD tidak boleh ada pemanfaatan hutan, termasuk oleh masyarakat adat.
 
Kenyataan inilah yang ingin diungkapkan oleh AMAN melalui film REDD di Ambang Pintu agar masyarakat adat mendapat haknya dengan meminta penghentian pendanaan sebelum adanya The principle of Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan. cholid tri subagiyo

sumber : Harian Umum Tabengan,25 Juli 2011 

Selasa, 02 Agustus 2011

Dialog Publik Singkronisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional Di Kalimantan Tengah


AMAN Kalteng pada tanggal 30 Juli 2011 mengadakan kegiatan Dialog Publik dengan Tema “Sinkronosasi Hukum Adat Dan Hukum Nasional di Kalimantan Tengah  bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Sosial (LPS) palangkarya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di Aula Soverdi palangaraya  dengan  Peserat dialog publik yaitu kejaksaan tinggi kalteng, pengadilan tinggi kalteng, unsur-unsur pemerinta propinsi kalimantan tengah, lembaga NGO yang ada dikalteng serta beberapa Badang Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari perguruan tinggi yang ada dikalteng.

Dialog public ini betujuan untuk mendapat masukan dan input dari para pihak mengenai pemberlakukan hukum adat di Kalteng yang memiliki tujuan positif sebagai kearifan lokal dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan mensosialisasikan hak-hak masyarakat adat yang tercantum dalam UNDRIP.

Dalam sambuan ketua BPHW (badan pelaksana harian wilayah) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah  yang mewakili Stevievebrialisna. Dimana Dialog pada hari ini ”Sinkronisasi Hukum Adat Dan  Hukum Nasional Di Kalimantan Tengahyang akan kita buka  serta  laksanakan pada hari ini merupakan salah satu pelaksanaan dari program kerja AMAN Kalteng  dan wujud kerja sama dengan berbagai pihak khususnya dengan Pihak Pemerintah Pusat dan Propinsi serta Kabupaten.  Mengingat srategisnya  kegiatan dialog dengan tema : Sinkronisasi Hukum Adat Dan Hukum Nasional  Dikalimantan Tengah ini sebagai bagian dari perjuangan kita membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pengakuan dan  perlindungan hak-hak masyarakat khususnya Masyarakat Adat,  dan jangan lupa persoalan kita adalah di akar rumput yang masih belum mendapankan hak-hak dasar serta kesimpang siuran informasi dan kewenangan dalam mengambil kebijakan di kampung atau desa sehingga menjadi dipandang perlu Sinkronisasi Antara Hukum Adat Dan Hukum Nasional Di Kalimantan Tengah membawa masyarakat adat mandiri menuju berdaulat dan bermartabat. 

Hal-Hal Pokok dalam Diolog
 
Hukum Nasional (positif) dengan hukum adat dinilai belum sinkron. Hal ini dapat terlihat bahwa pada beberapa persoalan hukum yang sudah diselesaikan secara hukum adat, namun tetap diproses secara hukum positif. 

Budayawan Kalteng Kusni Sulang, yang juga tokoh masyarakat adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng, Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya  M Rakhmadiansyah Bagan, dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Sabran Ahmad ketika menjadi narasumber Dialog Publik Sinronisasi Antara Hukum Adat dan Hukum Nasional di Kalteng yang diselenggarakan AMAN Kalteng,  mengatakan, lemahnya kelembagaan maupun hukum adat Dayak di Kalteng sehingga tidak bisa disinkronkan dengan hukum nasional. 

Kusni menyebut, pada kasus-kasus tertentu seperti pembunuhan, meski persoalan tersebut sudah diselesaikan secara hukum adat,  namun dari aparat keamanan juga tetap memproses kejadian tersebut. Ini menjadi salah satu bukti bahwa hukum adat dan hukum nasional masih belum bisa sinkron, padahal jauh sebelum negara ini ada kearifan lokal hukum adat tersebut sudah ada. Diharapkan, hukum yang lahir sesudahnya dapat menghormati hukum yang sudah lahir sebelumnya.
 
Kusni menegaskan, Kalteng sudah punya Perda No.16/ 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng namun dinilai masih belum mampu menyelesaikan sengketa-sengketa adat yang terjadi di tengah masyarakat. Ini terjadi karena selain pengakuan hak masih lemah, juga karena kelembagaan adat yang ada dinilai masih belum memadai. 

Tidak hanya itu, Perda Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng juga dirasa perlu dilakukan berbagai pembenahan lagi, mengingat dinilai masih terdapat celah atau kekurangan. Karena dinilai dengan perda tersebut masyarakat adat Kalteng tidak bisa hidup seperti dulu dan terkesan terkungkung serta hak-haknya secara tidak langsung dipinggirkan. Terkesan, perda tersebut berpihak pada pemilik modal.
Sementara Rakhmadiansyah Bagan mengatakan, agar hukum adat di Kalteng bisa diakui keberadaannya secara Nasional maka kelembagaan adat dan SDM orang-orangnya harus lebih diperkuat lagi. 

Rakhmadiansyah Bagan, kelembagaan adat yang ada saat ini dinilai masih lemah. Ini dapat terlihat bahwa masyarakat adat yang ditangkap oleh aparat, namun tidak pernah dilakukan tindakan hukum adat sebagai upaya perlindungan hukum. “Maka kita kembalikan ke pranata sosialnya, lembaga adatnya, dan SDM yang mengelola itu, sehingga mereka bisa bicara atas nama rakyat.

pemerintah sudah mengakomodir mengenai adat. Misalnya dalam UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seandainya hal itu tidak dimasukkan, maka hak masyarakat untuk melakukan judicial review. Tapi sayangnya, hak-hak itu tidak pernah digunakan. Meski demikian, ia menilai bahwa yang disebut dengan sinkronisasi tersebut bukan berarti hukum adat harus setara dengan hukum nasional. Tapi lebih bagaimana pengakuan terhadap hukum lokal dan hak-hak masyarakat lokal tersebut. 

Sedangkan Sabran Ahmad mengakui, kelembagaan adat yang ada saat ini dinilai masih lemah. Meski demikian, saat ini pihaknya terus melakukan pembenahan baik secara kelembagaan maupun SDM para Damang dan Mantir Adat yang ada serta melakukan sosialisasi ulang Perda Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng.

Selasa, 26 Juli 2011

Nonton Film REDD di Ambang Pintu

Harian Umum Tabengan,  

Nadi kehidupan masyarakat adat tergantung pada hutan. Sementara, kehidupan mereka dibeli negara maju. Mereka tak menyadari haknya atas hutan dibatasi. Informasi inilah yang disampaikan dalam film REDD di Ambang Pintu.
 
Sejumlah aktivis lingkungan dan mahasiswa terpaku menatap layar lebar yang terpampang di Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng. Minggu (24/7) petang, sebuah tayangan film yang memuat isu agar masyarakat adat mengerti tentang karbon di hutan, diputar di sana.
 
Film dokumenter berdurasi 30 menit 24 detik ini mengisahkan tentang Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD). Kalteng terpilih sebagai provinsi percontohan untuk implementasi REDD.
 
Tontonan gratis bertujuan memperkuat pemahaman tentang perubahan iklim dan skema REDD+ serta dampaknya terhadap masyarakat adat di Kalteng. 
 
Dalam film itu terlihat jelas kondisi hutan dengan pohon menjulang, tak kalah tingginya gedung pencakar langit. Pohon-pohon ini sangat penting mengurangi emisi karbon dan dampak gas rumah kaca (mitigasi).
 
Manfaat hutan kemudian memunculkan REDD sebagai mekanisme yang menempatkan uang pada kondisi alami hutan untuk mengurangi deforestasi. Adanya nilai uang membuat banyak pihak yang berkepentingan dengan program REDD dan hutan.
 
Pada tayangan film tampak sejumlah aktivis lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional menguraikan kemungkinan dampak implementasi REDD terhadap masyarakat adat di wilayahnya.
 
“Kita masyarakat adat menjaga alam kawasan hutan motivasinya adalah karena kita bagian dari alam. Menjaga semesta alam itu adalah hidup kita,” kata Masiun, tokoh masyarakat Kalimantan Barat yang terekam dalam gambar.
 
Kenyataan membuktikan, masyarakat adat yang memegang penuh hak atas hutan adat mampu menjaga hutan dari proses deforestasi, seperti yang dilakukan 400 suku masyarakat adat di Brazil menguasai penuh 100 juta hektar Hutan Amazon.
 
Indonesia sebagai negara yang mempunyai hutan tropis terbesar ketiga di dunia, terdapat 40 hingga 60 juga masyarakat adat yang tersebar di sekitar hutan. Hidup dan menggantungkan mata pencariannya pada hutan.
 
“Masyarakat kita ini kebanyakan tidak mengerti masalah REDD, tidak mengerti sama sekali. Kalau kita bilang REDD, apa REDD?” kata Marzuki, warga Gampung, Aceh, di film itu, yang mengungkapkan ketidakmengertian masyarakat tentang REDD.
 
Film ini menunjukkan kenyataan, meskipun pemerintah telah menyosialisasikan REDD, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Kehutan DR Tachrir Fathoni bahwa REDD merupakan upaya mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, ternyata masyarakat banyak yang tidak tahu.
 
Namun, degradasi dan deforestasi hutan hanya salah satu bagian yang menyebabkan perubahan iklim, penyebab utamanya adalah penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas bumi di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, dan Jepang. Mereka harus mengurangi emisi guna memperlambat laju perubahan iklim.
 
Membayar negara lain untuk mengurangi deforestasi merupakan cara mudah mengurangi emisi global. Cara inilah yang disebut REDD.
 
Akan tetapi, risiko terbesar program REDD akan ditanggung oleh masyarakat adat, karena skema pembagian keuntungan REDD belum jelas. Banyak pihak yang ingin terlibat untuk mendapatkan uang mitigasi tesebut.
 
Uang, akan dibagikan kepada pihak-pihak terlibat. Sebagian uang REDD akan diambil oleh perantara yang membantu kesepakatan karbon, atas kebijakan Kementerian Kehutanan sebagian uang juga akan masuk ke Pemerintah Pusat, bagian lain akan dibagi ke pemerintah daerah, dan masih belum jelas apakah masyarakat adat mendapatkan bagian uang tesebut.
Selain itu, jika REDD sudah berjalan, maka masyarakat adat tidak bisa melakukan aktivitasnya,  karena pada perjanjian REDD tidak boleh ada pemanfaatan hutan, termasuk oleh masyarakat adat.
 
Kenyataan inilah yang ingin diungkapkan oleh AMAN melalui film REDD di Ambang Pintu agar masyarakat adat mendapat haknya dengan meminta penghentian pendanaan sebelum adanya The principle of Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan. cholid tri subagiyo

Sumber :Harian umum tabengan tanggal 25 Juli 2011, Halaman buah bibir  

Minggu, 17 Juli 2011

Suara Rakyat


Harian Umum Tabengan,
Sepertinya rasa keadilan menjadi barang mahal bagi warga Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Pasalnya, sudah dua pekan ini mereka beraktivitas di halaman Kantor Bupati Pulpis untuk memperjuangkan lahan yang kata mereka dicaplok prusahaan kelapa sawit.
 
Kegigihan mereka bertahan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. mereka berdemo di halaman Kantor Bupati untuk meminta kejelasan lahan mereka yang digarap Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) di Sebangau Kuala.
 
Bahkan, selama dua pekan aksi yang dilakukan belum ada satu pun dari pihak pemerintah yang ingin bertemu apalagi bertatap muka dan berbicara langsung mengenai nasib pihaknya selama kurang lebih lima tahun berjalan, termasuk Bupati Pulpis.
 
Yang jelas, hingga kini belum ada realisasi ganti rugi tanah dan lahan dari pihak PT SCP. Bahkan, di lapangan pihak perusahaan semakin semena-mena menggarap lahan di tanah yang menjadi penopang hidup warga tersebut.
 
Tentu saja, terkatung-katungnya masalah itu, mendapat sorotan banyak kalangan. Apa sebabnya? Karena sekecil apa pun persoalan yang dialami masyarakat, mereka patut memperoleh pelayanan, apalagi menyangkut hajat hidup warga, pemerintah harus serius untuk melayani. Ingat, pemerintah tugasnya melayani bukan untuk dilayani.   

Indonesia dikenal negeri yang menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat. Jadi, rasanya tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya jika di hati setiap orang masih memiliki niat yang tulus dan iklas.
 
Jangan sampai rakyat dibutuhkan hanya saat ada kepentingan pribadi atau kelompok saja, ini sering terjadi di saat masa-masa pemilihan umum. Bahkan, sang calon pemimpin rela duduk lebih rendah dari rakyat, malah ada yang merendahkan dirinya hanya untuk melayani, mencari simpati rakyat. Tapi, di saat tidak lagi masa Pemilu maka suara rakyat pun dicampakkan, sudah dianggap tak bernilai dan tak dibutuhkan lagi. Anehnya, kalau suara atau kepentingan investor atau pemilik modal, maka dua tangan akan selalu terbuka setiap saat dengan senyum lebar yang ditahan.
 
Warga yang sedang berdemo maupun sang investor atau pemilik modal sebenarnya sama-sama manusia, hanya garis tangannya saja yang berbeda. Artinya, di mana hati nurani para pengambil kebijakan di saat warganya menuntut hak-hak hidup di tanahnya sendiri. Mengapa orang yang baru dikenal hanya karena membawa keuntungan justru lebih cepat dilayani bak tuan besar.
 
Tak heran, kehidupan berbangsa dan bernegara belakangan ini semakin hari seakan berjalan menuju lorong gelap demokrasinya. Produk hukum banyak sekali melukai rasa keadilan. Pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam gagal menyejahterakan rakyat. Integritas diri para pengambil kebijakan publik hilang oleh godaan nikmatnya kursi kekuasaan. Artinya, persoalan ini telah mengarah pada lemahnya karakter sebuah hidup bangsa. Keprihatinan yang lebih mendasar, semakin terabaikannya suara rakyat dan tidak dibukanya ruang bagi partisipasi suara rakyat. Ini yang cukup memprihatinkan.  

Sumber : Koran harian umum tabengan.  15 Juli 2011, halaman Opini