=="BERDAULAT SECARA POLITIK, MANDIRI SECARA EKONOMI, BERMARTABAT SECARA BUDAYA==

Rabu, 10 Agustus 2011

Warga Tetap Menolak PT KSL dan SSG


Harian Umum Tabengan,  
TAMIANG LAYANG
Warga di Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) tetap menolak karena aktivitas perusahaan kelapa sawit dan tambang batu bara membahayakan kelangsungan hidup dan merusak lingkungan.  

Padahal persoalan antara warga dan  perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dan perusahaan pertambangan batu bara PT Sumber Surya Gemilang (SSG) sudah pernah dibahas oleh Bupati dan DPRD Bartim, bahkan ke tingkat provinsi.

Desa-desa yang masih terlibat aktif memprotes keberadaan PT KSL dan SSG  adalah Desa Dayu, Simpang Naneng, Lagan, Kandris, dan Desa Putut Tauluh.  

Tatun, warga Dayu,  bersama tiga rekannya mendatangi  Tabengan. Mereka mengungkapkan,  lima desa tetap menolak perusahaan PT KSL dan SSG.

 “Kami tetap akan menolak aktivitas perusahaan baik, di bidang pertambangan maupun perkebunan seperti yang dialami beberapa warga dari lima desa tersebut khususnya PT KSL,” tegas Tatun.

Pria yang bekerja di bidang kesehatan Puskesmas Dayu ini mengatakan, warga tetap akan membawa permasalahan ini sampai ke Bupati atau ke tingkat yang lebih atas. 
Ia mengaku, persoalan itu, sudah pernah dibawa kepada desa.

Tapi, karena tidak ada titik temunya, hingga prosesnya terus berlanjut ke Polres bahkan sampai ke DPRD Bartim.

Karena tidak ada respon atau titik temu, warga  meminta Bupati Bartim agar bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada tanggal 20 Juni lalu, sejumlah perwakilan warga dari lima desa itu telah menghadiri pertemuan dengan Bupati,  Kejaksaan, dan beberapa instansi terkait dan perusahaan .

Saat itu, hasil pertemuan memutuskan agar perusahaan melakukan pengkajian ulang terhadap rencana tersebut.

 “Kalau saya melihat tayangan televisi, ada larangan mengganggu hutan primer, karena itu kami selaku masyarakat serta orang pribumi Bartim tetap menolak kegiatan PT KSL. Selama ini kami juga belum pernah melihat adanya izin prinsif PT KSL,” terangnya, seraya menambahkan bahwa perwakilan masyarakat telah menyampaikan sikap dan kondisi permasalahan  ke DPRD Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu.

Terpisah,  Manajemen PT KSL melalui Manager Umum PT Borneo Ketapang Indah (BKI) Supomo mengakui, perusahaan pernah melakukan sosialisasi ke desa bahkan sampai ke Polres dan DPRD Bartim.

Supomo yang juga merangkap Humas PT BKI itu menjelaskan,   beberapa waktu lalu, Bupati Bartim telah membentuk tim yang beranggotakan  Asesten III H Suwardi, BLH dan Dishutbun Bartim, serta tokoh masyarakat.

Tim tersebut sudah turun ke lapangan bersamaan dengan kelompok Bapak Yansyah. Namun, belum diketahui hasil peninjauan tim. “Kita tetap menunggu rekomendasi dari tim dan  surat keputusan Bupati, terkait masalah pencemaran lingkungan yang dilaporkan warga,” katanya

Ia menambahkan, dalam perluasan lahan itu, perusahaan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi. Dan apabila ada ditemukan daerah rawa tidak akan digarap.  

Supomo menegaskan, perusahaan benar-benar ingin berinvestasi dan bukan untuk merugikan masyarakat, apalagi melakukan pencemaran.

Semenetara PT KSL mempunyai izin di tiga Kecamatan yaitu Dusun Tengah, Paku, dan Kecamatan Karusen Janang. Untuk izin lokasinya sekitar 17 ribu hektar.

Namun yang paling banyak diganti rugi ada di wilayah Kecamatan Karusen Janang, yaitu Desa Simpang Naneng sebanyak 160 hektar.  “Kita fokus mencari lahan yang dibebaskan dulu, paling tidak sebatas pembibitan,” jelasnya. c-bib

Sumber : Harian Umum Tabengan, 10 Agustus 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar