=="BERDAULAT SECARA POLITIK, MANDIRI SECARA EKONOMI, BERMARTABAT SECARA BUDAYA==

Kamis, 26 Mei 2011

PBS Diduga Caplok Lahan Warga

Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA
 
Warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi sasaran pencaplokan lahan yang dilakukan oleh perkebunan besar swasta (PBS) PT Agro Lestari Sentosa (ALS). Meskipun masalah ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, namun hingga kini belum ada kejelasan prosesnya.
 
Karena itu, sebagai salah satu upaya, saat ini mereka (warga Rungan) menguasakan persoalannya kepada Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah (LMMDD-KT).
 
“Untuk merespons apa yang sudah dikuasakan warga kepada kami, LMMDD-KT sudah mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan agar hal ini segera disikapi,” kata Ketua Presidium LMMDD-KT Prof KMA Usop kepada wartawan di Palangka Raya, Rabu (25/5).
 
Dalam suratnya, LMMDD-KT memohon penjelasan sikap dari pimpinan perusahaan tersebut terhadap tuntutan yang disampaikan warga, sebelum melakukan langkah-langkah selanjutnya.
 
LMMDD-KT, lanjut Usop, sangat mengharapkan agar PT ALS selaku investor perkebunan sawit yang berkomitmen membangun di Provinsi Kalteng, dapat menghormati dan menghargai hak-hak tradisional masyarakat Dayak.
 
Densi Leman, perwakilan warga yang juga hadir saat itu, mengatakan, lahan mereka yang dicaplok perusahaan tersebut seluas 3.200ha, padahal sudah mengantongi surat keterangan tanah (SKT) dari Kepala Desa Talangkah, Camat Rungan, dan Resort Pemangku Hutan (RPH) Manuhing Hilir.
 
Lahan tersebut, kata Densi, mereka rencanakan untuk kebun karet. Sebagian warga sudah ada yang menanam karet, namun semua habis dibabat perusahaan dengan tanpa kompromi. “Bahkan saat ini di lokasi tersebut sudah ditanami sawit oleh perusahaan,” kata Densi.
 
Lahan yang dicaplok tersebut berlokasi di Km12-31 atau di eks PT Kayu Lapis, di Kecamatan Rungan. Dimiliki warga sejak tahun 2000, namun setelah perusahaan masuk sekitar 2005,  mulai menggarap lahan tersebut.
 
Usop mengatakan, apa yang dilakukan LMMDD-KT sesuai dengan visi misi lembaga itu, untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalteng, termasuk melakukan pembelaan atas lahan-lahan warga yang dirampas perusahaan.
“Meski tidak mencantumkan batas waktu kepada perusahaan, namun kami mengharapkan maksimal dalam jangka waktu tiga minggu, sudah ada penjelasan dari perusahaan,” kata Usop.
 
Surat tersebut, jelas Usop, juga ditembuskan kepada Gubernur Kalteng, Bupati Gumas, Kapolda Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, dan Kepala Dinas Perkebunan Gumas.
 
Ia berharap agar pihak Pemerintah Daerah juga bisa memerhatikan persoalan ini dan segera melakukan tindakan proaktif untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga dan perusahaan. str


Sumber : Media Harian Tabengan, Kemis 26 Mei 2011 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar