=="BERDAULAT SECARA POLITIK, MANDIRI SECARA EKONOMI, BERMARTABAT SECARA BUDAYA==

Rabu, 02 Maret 2011

RTRWP Untuk Rakyat

Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
 
Ternyata, pembahasan RTRWP Kalteng di Komisi IV DPR RI belum diagendakan Badan Musyawarah, Maret ini. Teras minta semua pihak menahan diri agar RTRWP untuk rakyat Kalteng cepat selesai.
 
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang kembali menegaskan, proses penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng hanya untuk kepentingan rakyat.
 
“Apa yang saya katakan selalu, perjuangan terkait RTRWP adalah untuk kepentingan rakyat, untuk kebutuhan rakyat. Intinya, bagaimana agar RTRWP kita bisa cepat selesai,” kata Teras, usai membuka Rapat Kerja Daerah Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Kalteng Tahun 2011, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Selasa (1/3).
 
Pernyataan ini disampaikan Teras karena ada yang mengatakan, lambannya proses penyelesaian RTRWP Kalteng karena dirinya meminta macam-macam. “Hal tersebut tidak benar. Permintaannya hanya satu, bagaimana agar RTRWP Kalteng bisa cepat disetujui dan selesai,” tegasnya.
 
Ketika bertemu dengan salah satu anggota Komisi IV DPR RI Syaifullah Tamliha, Teras menanyakan proses pembahasan RTRWP Kalteng. Informasinya, ternyata untuk Maret ini masih belum masuk dalam agenda Badan Musyarawarah (Bamus).
 
Padahal, berdasarkan pengalaman Teras menjadi anggota DPR RI, penjadwalan pembahasan ditentukan Bamus dilakukan per triwulan. Dengan demikian, jika Maret tidak masuk jadwal, kemungkinan pembahasan RTRWP Kalteng baru April hingga Mei mendatang.
 
Teras merasa heran Komisi IV selalu mengakomodir setiap usulan yang datang dari Kabupaten di Kalteng. “Bagaimana mau cepat selesai kalau setiap orang datang ke sana (Komisi IV) selalu didengarkan. Justru inilah yang memengaruhi lambannya proses pembahasan,” katanya.
 
Jika ada pihak yang beranggapan bahwa Teras bisa melakukan lobi-lobi melalui Fraksi PDIP di DPR RI, Teras dengan tegas menyatakan hal ini memang tidak pernah dilakukannya. “Sebab sejak terpilih menjadi Gubernur Kalteng, saya milik semua rakyat Kalteng, bukan partai,” ujarnya.
 
Terkait anggapan bahwa antara Provinsi dan Kabupaten/Kota seolah tidak ada sinkronisasi, menurut Teras, proses RTRWP juga sudah cukup lama dibahas di DPR RI. Mengenai luasan dan sebagainya merupakan keputusan Tim Terpadu Kementerian Kehutanan.
 
Meskipun secara pribadi  merasa kecewa karena luasan nonhutan sedikit,  namun Teras berharap, semua pihak bisa menahan diri. Terpenting, RTRWP ini disahkan terlebih dahulu.
 
Harus Diuji
Alfridel Jinu, mantan anggota DPR RI periode 2004-2009, dari Fraksi PDIP asal Kalteng mempertanyakan pernyataan Syaifullah Tamliha mengenai faktor keterlambatan proses RTRWP Kalteng ada di Gubernur.
 
Pernyataan Syaifullah, menurut Alfridel, yang seakan-akan menuduh Teras mengusulkan yang bersifat tidak normal atau tidak prosedural, harus diuji. Apa benar Teras (Agustin Teras Narang, Gubernur Kalteng) mengajukan usulan yang aneh-aneh seperti yang dituduhkan,” kata Aji, sapaan akrab Alfridel.
 
Jika Syaifullah menyampaikan pernyataan tersebut berdasarkan hasil rapat Komisi IV, yang bersangkutan bisa dikatakan melawan hukum (membocorkan rahasia). Begitu juga dengan pernyataan Syaifullah yang mengaitkan Teras dengan Fraksi PDIP, menurut Aji, hal tersebut semakin meyakinkan bahwa Syaifullah belum memahami urusan tata negara.

“Apa Gubernur serta-merta menjadi pimpinan fraksi? Pernyataan itu meyakinkan kita semua bahwa apa yang diungkapkan merupakan cara agar RTRWP Kalteng gagal,” katanya.
 
Aji sangat sulit menerima jalan berpikir dan pernyataan Syaifullah. “Di mana letak kenegarawanannya dengan menyampaikan sesuatu yang bisa menimbulkan keresahan baru di daerah (masyarakat),” katanya.
 
Seingat Aji, ketika anggota DPR RI daerah pemilihan Kalteng mendatangi Menteri Kehutanan, sangat jelas Pemerintah Pusat hanya menawarkan, dari sekitar 15 juta hektar hanya 20 persen luasan daratan Kalteng yang nonhutan.
 
Apabila hal tersebut disetujui Gubernur, seluruh Kota Palangka Raya dan lainnya harus diratakan dengan tanah, karena merupakan areal eks hak pengusahaan hutan (HPH). “Saya pikir wajar Gubernur Kalteng bersikeras agar luasan kawasan nonhutan 50 persen dari daratan Kalteng,” katanya.
 
Ketua Komisi A DPRD Kalteng Y Freddy Ering berharap masalah RTRWP Kalteng dapat segera tuntas, bahkan jika memungkinkan pada tahun 2011 ini. Sebab, selama masalah RTRWP ini masih terkatung-katung, sebagian besar kepentingan rakyat kecil tidak akan mendapat kepastian. Contoh utama, petani plasma perkebunan kelapa sawit yang ingin menjaminkan (agunkan) tanahnya, tidak dapat disetujui pihak bank.  Belum lagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang berharap kucuran bantuan modal usaha, juga akan terkendala agunan kredit di bank yang mengharuskan syarat tanah bersertifikat.

“Kami optimis Gubernur Kalteng mampu menyelesaikan masalah RTRWP ini dalam waktu segera dengan dukungan semua pihak,” katanya. str/ris

sumber : koran tabengan rabu, 02 maret 2011 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar