=="BERDAULAT SECARA POLITIK, MANDIRI SECARA EKONOMI, BERMARTABAT SECARA BUDAYA==

Selasa, 01 Maret 2011

Perusahaan Wajib Kantongi Dokumen Amdal

Harian Umum Tabengan,  Seluruh perusahaan baik yang bergerak di bidang perkebunan maupun pertambangan yang berniat menanamkan modalnya di daerah ini wajib mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).  Pasalnya, dokumen ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan sebelum mengontongi izin melakukan kegiatan di lapangan.
 
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gunung Mas Eddy Ranan, baru-baru ini mengatakan, akibat masih terkendalanya pembuatan dokumen tersebut di BLH Kabupaten Gunung Mas selama ini, sehingga pembuatan dokumen Amdal ini langsung ditangani oleh pihak provinsi. 
 
Menurut Eddy, jika kita mau melihat lebih jauh, semua perusahaan maupun usaha perorangan yang dikelola oleh masyarakat yang berpotensi mengganggu atau mencemari lingkungan wajib mengantongi dokumen Amdal.  Sebab, pembuatan dan pengajuan dokumen Amdal ini dilakukan sebelum diterbitkan.  Namun, akibat belum terbentuknya komisi Amdal, maka BLH Kabupaten Gunung Mas belum dapat mengeluarkan dokumen Amdal.
 
“Saat ini kita tengah mempersiapkan tenaga yang nantinya akan ditempatkan di komisi Amdal.  Dengan demikian, kita sudah dapat mengeluarkan dokumen Amdal sendiri,” katanya.
 
Menurut Eddy, belum terbentuknya komisi Amdal saat ini karena terkendala tenaga yang masih terbatas dan yang benar-benar memahami ketentuan dalam pembuatan dokumen Amdal.  Sehingga, pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan pengajuan pembuatan dokumen Amdal yang diajukan oleh pemohon.
 
Diakuinya, selama ini pembuatan dokumen Amdal masih ditangani oleh pihak provinsi.  Namun demikian, pihaknya tetap melakukan audit terhadap dokumen Amdal yang telah dikeluarkan, terutama yang terkait denga kepatuhan pihak perusahaan dalam pelaksanaan dokumen Amdal tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah tercantum dalam dokumen Amdal itu.  Jika ditemukan pihak perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen Amdal, maka mereka akan diberikan peringatan untuk mematuhi ketentuan yang telah termuat di dalam dokumen tersebut.
 
“Saat ini kita belum dapat mengeluarkan dokumen Amdal sendiri dan masih dikelurakan oleh pihak provinsi.  Ini karena minimnya tenaga, karena sejak terbentuknya BLH Kabupaten Gunung Mas komisi yang khusus menangani masalah Amdal belum terbentuk,” ungkapnya. c-wtr
sumber : koran Tabengan, Selasa 1 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar