=="BERDAULAT SECARA POLITIK, MANDIRI SECARA EKONOMI, BERMARTABAT SECARA BUDAYA==

Kamis, 20 Januari 2011

Warga Sungkup Minta Izin PT TSA Dicabut


20-01-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
NANGA BULIK
Kesabaran warga Desa Sungkup Kecamatan Bulik Timur telah habis, mereka meminta izin perkebunan PT Tanjung Sawit Abadi (TSA) Dicabut, akibat kasus sengketa lahan yang tak kunjung usai.
Tidak kurang dari 100 orang warga Desa Sungkup, Kecamatan Bulik Timur mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau, Rabu (19/1), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mencabut izin PT Tanjung Sawit Abadi (TSA).

Ratusan warga itu, menyampaikan aspirasi dan meminta ketegasan Pemkab Lamandau terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan PT TSA yang beroperasi di sekitar desa itu yang berlarut-larut hingga kini.

Berdasarkan hasil keputusan musyawarah warga desa Sungkup, yang menamakan diri Masyarakat Adat Dayak Balaman menyatakan, penolakan investor perkebunan sawit di Desa Sungkup, termasuk PT TSA.
Hal itu mereka putuskan, karena mengingat wilayah Desa Sungkup sangat sempit untuk areal perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Dari hasil musyawarah bersama, diharapkan Pemkab Lamandau bisa menindaklanjuti tuntutan kami untuk penyelesaian permasalahan penggusuran lahan oleh PT TSA, serta mencabut izin perusahaan tersebut,” ujar Sawal, juru bicara warga Desa Sungkup atau Masyarakat Adat Dayak Balaman, di hadapan para anggota DPRD beserta unsur muspida dan jajaran Pemkab  Lamandau.

Sawal juga mengungkapkan, dalam memanfaatkan potensi sumberdaya alam masyarakat Desa Sungkup lebih cenderung menggunakan sistem perkebunan rakyat.

“Akibat pembukaan areal perkebunan berdampak pada hilangnya sumberdaya alam yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat, karena itu kami menolak keberadaan investor perkebunan.

Atas penolakan itu, warga Desa Sungkup  meminta pemerintah mencabut izin PT TSA, karena warga menilai, belum ada kepastian tindak lanjut penyelesaian permasalahan sengketa lahan.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, dari pihak pengamanan, Kapolres Lamandau AKBP Gusde Wardana mengungkapkan, terkait penyerobotan tanah warga oleh PT TSA, warga diminta untuk membuat laporan ke Polres dilengkapi dokumen-dokumen hak kepemilikan tanah warga Desa Sungkup.

“Setelah semua lengkap, barulah kita proses sesuai dengan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Gusde.

Sementara itu, Ketua DPRD Lamandau Mozes Pause, dalam menyikapi tuntutan warga tersebut mengatakan, pencabutan izin perusahaan tidak semudah yang di bayangkan, akan tetapi harus melalui tahapan demi tahapan terlebih dahulu dan dengan alasan yang mendasar.

“Namun demikian, kami selalu siap mengawal penyelesaian permasalahan yang dialami oleh warga Desa Sungkup hingga menemukan titik penyelesaian.” katanya. c-kar


sumber : koran Tabengan  tanggal 20 januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar