=="BERDAULAT SECARA POLITIK, MANDIRI SECARA EKONOMI, BERMARTABAT SECARA BUDAYA==

Sabtu, 06 Agustus 2011

KOMNAS MINTA BUPATI MORATORIUM PERIZINAN


KONFLIK LAHAN DI KALTENG
KOMNAS MINTA BUPATI MORATORIUM PERIZINAN 

Palangka Raya,PPost.
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada seluruh Bupati yang ada di KaAlteng untuk melakukan moratorium terhadap pengeluaran perizinan di wilayah mereka. Pasalnya , sengketa lahan yang terjdi di Kalteng merupakan hal yang paling utama dan mendesak untu diselesaikan oleh Pemerintah Daerah setempat.
‘’Klaim lahan seperti ini  jika dibiarkan akan mengganggu situasi keamanan yang sudah ada di Kalteng”, kata Penyidik Senior Komnas HM,Husendro kepada PPost di Palangka Raya pekan kemarin.

Menurut Husendro, sebaiknya Bupati yang ada di Kalteng melakukan moratorium terhadap pengeluaran perizian, problem utama yang banyak ditemui terhadap sengketa  lahan antara masyarakat dan perusahaan adalah ketidakjelasan kepemilikan lahan, baik antara masyarakat adat maupun perseorangan dengan perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Untuk itu, jelasnya , Bupati dalam pengeluaran izin perkebunan atau pertambangan hendaknya melihat apakah di areal arahan lokasi yang akan diberikan  tersebut ada kehidupan atau perkampungan atau tidak. Sehingga bijaksananya Bupati dalam pengeluaran izin arahan lokasi juga hrus melihat fakta yang ada di lapangan.

Ditegaskan , moratorium terhdap pengeluaran izin pertmbang dan perkebunan menjadi penting, pasalnya, masalah sengketa lahan yang terjadi di Kalteng sangat banyak dan perlu  penyelesaian yng mendesak, sebelum kepercayaan msyarakat kepada pemerintah berkurang dan menimbulkan konflik horizontal yag lebih besar.

‘’Jika kejadian ini dibiarkan, tren konflik akan semakin menaik dan masyarakat bisa jadi pasang badan dalam menghadapi sengket lahan mereka’’, ujarnya.

Berdasarkan catatan Komnas HAM sendiri, sedikitnya terdapat beberapa perusahaan saat ini sedang dalam sengketa lahan dengan masyarakat sekitar. Ada yang sengketa lahan dengan masyarkat adat, bahkan ada juga yang bersengketa dengan masyarakat transmigrasi yang justru sudah mempunyai kepemilikan sah berdasarkan sertifikat yang diberikan pemerintah.

Menurut Husendro, keteletodoran Bupati dalam pemberian izin arahan lahan banyak bermunculan. Hal tersebut , dikarenakan dalam pemberian izin arahan lokasi kepada perusahaan perkebunan dan pertmbngn, Bupati tidak pernah melihat lokasi tersebut apakah sudah ada ditempti masyarakat atau belum.

Perusahaan, jelasnya, pastinya akan bekerja sesuai dengan HGU yang dikeluarkan pemerintah dan tidk pernah mau tahu apakah di dalam areal mereka ada masyarakat yang tinggal  atau tidak.Jika ditemui ada masyarakat yang tinggal, mereka tidak segan untuk mengeluarkan uang untuk mengusir msyarakat dengan sistem ganti rugi lahan.

“Tindakan yang paling  bijak saat ini adalah penyelesaian permasalahan sengketa lahan tersebut dan moratorium terhadap pengeluara perizinan,” pungkas Husendro.(mhs).

Sumber :Harian Palangka Post, Palangka Raya, 2 Agustus 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar